Nicholas Sean Anak Ahok Buat Laporan Balik, Begini Tanggapan Ayu Thalia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayu Thalia menanggapi langkah Nicholas Sean , anak Ahok, membuat laporan balik terhadap dirinya ke polisi. Melalui Rudi Kabunang selaku kuasa hukum, Ayu Thalia menyatakan tidak keberatan dengan keputusan Sean.
"Ya nggak apa-apa, hak setiap warga negaralah buat laporan polisi. Nggak masalah," ujar Rudi lewat sambungan telepon, Rabu (1/9).
Mewakili Ayu Thalia, Rudi Kabunang juga tidak mempermasalahkan apabila pernyataan kliennya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean dianggap fitnah.
"Nggak apa-apa, walaupun ya bagaimana bisa dikatakan fitnah karena ini melalui upaya hukum di kepolisian. Jadi klien kami itu ber-statement atau apa pun lewat suatu upaya hukum. Jadi upaya hukum itu yang dilaporkan dalam dugaan," jelasnya.
"Jadi kata-kata atau kalimat itu kalau klien kami melaporkan ke kepolisian, semua itu kan dalam dugaan. Semua masih dalam proses penyelidikan untuk diketahui, dipastikan apakah laporan itu benar maka akan dihadirkan saksi dan barang bukti," lanjut Rudi.
Oleh karenanya, Rudi Kabunang memastikan bahwa Ayu Thalia siap kooperatif menyikapi upaya hukum balik yang diambil Nicholas Sean.
"Siap dong. Kalau ada pemeriksaan pemanggilan kan harus dihormati," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini beredar laporan polisi di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Nicholas Sean terkait dugaan penganiayaan. Dalam berkas, nama Ayu Thalia atau Thata Anma tertera sebagai pelapor.
Dijelaskan juga dalam berkas laporan, dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean terjadi pada 27 Agustus di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Oleh penyidik, Nicholas Sean dikenakan dugaan melanggar Pasal 351 KUHP.
Namun menurut Nicholas Sean, pihaknya membantah tudingan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah keji. Sean pun membalas laporan Ayu Thalia dengan upaya hukum balasan.
Lihat Juga: Atta Halilintar Tak Tega Lihat Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Ingatkan Orang Tua untuk Waspada
"Ya nggak apa-apa, hak setiap warga negaralah buat laporan polisi. Nggak masalah," ujar Rudi lewat sambungan telepon, Rabu (1/9).
Mewakili Ayu Thalia, Rudi Kabunang juga tidak mempermasalahkan apabila pernyataan kliennya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean dianggap fitnah.
"Nggak apa-apa, walaupun ya bagaimana bisa dikatakan fitnah karena ini melalui upaya hukum di kepolisian. Jadi klien kami itu ber-statement atau apa pun lewat suatu upaya hukum. Jadi upaya hukum itu yang dilaporkan dalam dugaan," jelasnya.
"Jadi kata-kata atau kalimat itu kalau klien kami melaporkan ke kepolisian, semua itu kan dalam dugaan. Semua masih dalam proses penyelidikan untuk diketahui, dipastikan apakah laporan itu benar maka akan dihadirkan saksi dan barang bukti," lanjut Rudi.
Oleh karenanya, Rudi Kabunang memastikan bahwa Ayu Thalia siap kooperatif menyikapi upaya hukum balik yang diambil Nicholas Sean.
"Siap dong. Kalau ada pemeriksaan pemanggilan kan harus dihormati," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini beredar laporan polisi di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Nicholas Sean terkait dugaan penganiayaan. Dalam berkas, nama Ayu Thalia atau Thata Anma tertera sebagai pelapor.
Dijelaskan juga dalam berkas laporan, dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean terjadi pada 27 Agustus di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Oleh penyidik, Nicholas Sean dikenakan dugaan melanggar Pasal 351 KUHP.
Namun menurut Nicholas Sean, pihaknya membantah tudingan tersebut dan menganggapnya sebagai fitnah keji. Sean pun membalas laporan Ayu Thalia dengan upaya hukum balasan.
Lihat Juga: Atta Halilintar Tak Tega Lihat Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Ingatkan Orang Tua untuk Waspada
(tsa)